In vitro vertilization (IVF) atau
yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur
dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti
dalam gelas/tabung gelas dan vertilization berasal dari bahasa Inggris yang
artinya pembuahan. Maka dari itu disebut bayi tabung.
Proses pembuahan dengan metode bayi
tabung dilakukan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri, dengan
bantuan tim medis untuk mengupayakan sampainya sel sperma suami ke sel telur
isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada
tempatnya yang alami. Setelah itu, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian
diletakkan pada rahim isteri dengan cara tertentu sehingga kehamilan akan
terjadi secara alamiah di dalamnya.
HUKUM BAYI
TABUNG MENURUT ISLAM
Untuk mengkaji masalah bayi tabung
ini digunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar
ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang
menjadi pegangan umat Islam. Selain itu, ulama yang akan melaksanakan
pengkajian ijtihad tentang bayi tabung ini memerlukan informasi yang cukup
tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang
ahli dalam bidang studi yang bersangkutan dengan masalah ini, misalnya ahli
kedokteran dan ahli biologi.
Adapun pandangan islam tentang hukum
bayi tabung diantaranya :
1. Islam membenarkan bayi
tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami
istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain
termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan
cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus
istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya
(vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil
memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih
Islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat
penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan
terpaksa (emergency). Padahal
keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan
melakukan hal-hal terlarang”.
2. Sebaliknya, islam
mengharamkan kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma
dan atau ovum, maka hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sebagai akibat
hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Oleh karena itu pemerintah harus
melarang adanya bank sperma atau donor spema karena itu melanggar hukum islam.
Menurut sumber yang saya dapatkan,
dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan
inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
- Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :
“Dan sesungguhnya telah Kami
meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami
beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
- Surat Al-Tin ayat 4 :
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik – baiknya”.
3. Jika inseminasi buatan
dengan sel sperma dan ovum dari suami istri yang sah tetapi embrionya
ditransfer ke rahim wanita lain (ibu titipan), diperbolehkan islam dengan
catatan keadaan / kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar
memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaanatau main-main).
Status anak hasil inseminasi seperti ini sah menurut Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar